Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada tanggal 8 Juni 2020 dan diundangkan pada tanggal 12 Juni 2020. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur keselamatan dan kesehatan kerja pesawat angkat dan pesawat angkut sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Latar Belakang:

Peraturan ini diterbitkan karena peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pemenuhan syarat keselamatan dan kesehatan kerja pesawat angkat dan pesawat angkut.

Isi Peraturan:

Peraturan ini mencakup ketentuan umum, syarat keselamatan dan kesehatan kerja, serta tanggung jawab pengurus dan/atau pengusaha dalam menerapkan syarat keselamatan dan kesehatan kerja pesawat angkat dan pesawat angkut

Poin Penting:

  • Definisi: Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) didefinisikan sebagai segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  • Pengertian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut: Pesawat Angkat adalah pesawat atau peralatan yang dibuat dan dipasang untuk mengangkat, menurunkan, mengatur posisi dan/atau menahan benda kerja dan/atau muatan. Pesawat Angkut adalah pesawat atau peralatan yang dibuat dan dikonstruksi untuk memindahkan benda atau muatan.
  • Tanggung Jawab: Pengurus dan/atau pengusaha wajib menerapkan syarat K3 pesawat angkat dan pesawat angkut.

Sumber: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.

Selngkapnya:

Powered By EmbedPress

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *