Safety, Health & Security
Safety, Health & Security


Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada tanggal 8 Juni 2020 dan diundangkan pada tanggal 12 Juni 2020. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur keselamatan dan kesehatan kerja pesawat angkat dan pesawat angkut sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Peraturan ini diterbitkan karena peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pemenuhan syarat keselamatan dan kesehatan kerja pesawat angkat dan pesawat angkut.
Peraturan ini mencakup ketentuan umum, syarat keselamatan dan kesehatan kerja, serta tanggung jawab pengurus dan/atau pengusaha dalam menerapkan syarat keselamatan dan kesehatan kerja pesawat angkat dan pesawat angkut
Sumber: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Selngkapnya: